Jumat, 25 November 2011

Muamalat Jual Beli Dalam Islam (Pengertian, Rukun, Hukum, Larangan, Dll)

A. Arti Definisi / Pengertian Muamalat :

Muamalat adalah tukar menukar barang, jasa atau sesuatu yang memberi manfaat dengan tata cara yang ditentukan. Termasuk dalam muammalat yakni jual beli, hutang piutang, pemberian upah, serikat usaha, urunan atau patungan, dan lain-lain. Dalam bahasan ini akan menjelaskan sedikit tentang muamalat jual beli.

B. Arti Definisi / Pengertian Jual Beli :

Jual beli adalah suatu kegiatan tukar menukar barang dengan barang lain dengan tata cara tertentu. Termasuk dalam hal ini adalah jasa dan juga penggunaan alat tukar seperti uang.

C. Rukun Jual Beli

1. Ada penjual dan pembeli yang keduanya harus berakal sehat, atas kemauan sendiri, dewasa/baligh dan tidak mubadzir alias tidak sedang boros.
2. Ada barang atau jasa yang diperjualbelikan dan barang penukar seperti uang, dinar emas, dirham perak, barang atau jasa. Untuk barang yang tidak terlihat karena mungkin di tempat lain namanya salam.
3. Ada ijab qabul yaitu adalah ucapan transaksi antara yang menjual dan yang membeli (penjual dan pembeli).

D. Hal-Hal Terlarang / Larangan Dalam Jual Beli

1. Membeli barang di atas harga pasaran
2. Membeli barang yang sudah dibeli atau dipesan orang lain.
3. Memjual atau membeli barang dengan cara mengecoh/menipu (bohong).
4. Menimbun barang yang dijual agar harga naik karena dibutuhkan masyarakat.
5. Menghambat orang lain mengetahui harga pasar agar membeli barangnya.
6. Menyakiti penjual atau pembeli untuk melakukan transaksi.
7. Menyembunyikan cacat barang kepada pembeli.
8. Menjual barang dengan cara kredit dengan imbalan bunga yang ditetapkan.
9. Menjual atau membeli barang haram.
10. Jual beli tujuan buruk seperti untuk merusak ketentraman umum, menyempitkan gerakan pasar, mencelakai para pesaing, dan lain-lain.

E. Hukum-Hukum Jual Beli

1. Haram
Jual beli haram hukumnya jika tidak memenuhi syarat/rukun jual beli atau melakukan larangan jual beli.
2. Mubah
Jual beli secara umum hukumnya adalah mubah.
3. Wajib
Jual beli menjadi wajib hukumnya tergantung situasi dan kondisi, yaitu seperti menjual harta anak yatim dalam keadaaan terpaksa.

F. Kesempatan Meneruskan/Membatalkan Jual Beli (Khiyar)

Arti definisi/pengertian Khiyar adalah kesempatan baik penjual maupun pembeli untuk memilih melanjutkan atau menghentikan jual beli. Jenis atau macam-macam khiyar yaitu :
1. Khiyar majlis adalah pilihan menghantikan atau melanjutkan jual beli ketika penjual maupun pembeli masih di tempat yang sama.
2. Khiyar syarat adalah syarat tertentu untuk melanjutkan jual beli seperti pembeli mensyaratkan garansi.
3. Khiyar aibi adalah pembeli boleh membatalkan transaksi yang telah disepakati jika terdapat cacat pada barang yang dibeli.

G. Jual Beli Barang Tidak Terlihat (Salam)

Arti definisi/pengertian Salam adalah penjual menjual sesuatu yang tidal terlihat / tidak di tempat, hanya ditentukan dengan sifat danbarang dalam tanggungan penjual.

Rukun Salam sama seperti jual beli pada umumnya.

Syarat Salam :
1. Pembayaran dilakukan di muka pada majelis akad.
2. Penjual hutang barang pada si pembeli sesuai dengan kesepakatan.
3. Brang yang disalam jelas spesifikasinya baik bentuk, takaran, jumlah, dan sebagainya.

Keterangan :
Untuk muamalat jenis lainnya akan dijelaskan pada artikel lain. Semoga berguna bagi kita semua amin.

Dari :http://organisasi.org/muamalat-jual-beli-dalam-islam-pengertian-rukun-hukum-larangan-dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label

"Smells Like Youth Spirit" 10 Tips memulai bisnis kaos 15 TUNTUNAN MEMINANG ISLAMI... yang diketahui Drs. M. Thalib Ada Mayat Menangis Di dalam kuburan Dan Terdengar Oleh masyarakat Hingga jadi Fenomena Yang Menghebohkan Amalan malam Jum’at dan hari Jum’at Arti Sakinah Mawadah Warahmah Awas Jebakan Virus Menyebar Lewat Facebook Chat BAHAYA ONANI BAND GRUNGE INDONESIA Cara Melatih Dan Menguatkan Ingatan Cara Menghapus Virus Shortcut Cara Mudah Menyadap SMS dan Telepon Cara Unreg SMS Premium CaTeRinG FLORA UTAMA PaLeMBang-Indonesia Daftar gajih karyawan google Didatangi Arwah Suami pada Malam Anggara Kasih DISCOSHIT Dll) First Son Fitrah dan Profesi Serta Nisab Dalam Agama Islam Hukum Kebiasaan yang Merusak Pernikahan Keindahan Poligami Dalam Islam kode handphone cina Lambang Negara Indonesia Lamin Tumenggung Merta di Tanjung Isuy Kutai Barat Larangan Legenda Danau Toba Mabuk Laut Memahami Warna Membuat website penghasil uang Milad Saya^ 22 November 2010 Muamalat Jual Beli Dalam Islam (Pengertian Murah Nelpon dan sms gratis Telkomsel Objek Wisata Situ Bagendit Oleh Fatrin Budiman (Masa Kuliah 2 th lalu) Oleh P_man Metamorfosis PD: Pertemuan SBY-Sri Mulyani Jangan Dikaitkan Capres 2014 Pemilik PSG Coba Rayu Beckham Penemu dan Pemilik FACEBOOK Pohon yang Menjadi Tempat Tinggal Hantu PRIA POSESIF Pulau Kemarau RAUT Real Madrid Rukun Rumah Konsep Palembang Rumus Cara Menghitung Zakat Maal/Harta Sahid Imara Palembang Hotel Sedapnya Potensi Bisnis Pempek Palembang Seni Untuk Semua Taaruf Dalam Islam Taman Nasional Komodo Tata Cara Hubungan Suami Istri di Malam Pertama Menurut Agama Islam Tata Cara Perkawinan Dalam Islam Tata Cara Shalat Jenazah Tata Cara Shalat Wajib Tentang Coca-Cola The Nightmare In The Hospital THE-SHERIFF Tiket tiket pesawat murah Tiket Tour Murah Tour tour murah ke bangkok 2010 tour murah ke china 2010